4 Miliar Dana Publikasi Protokol Seketariat Pemkot Bandar Lampung Di Duga Tumpang Tindih dan Berbau KKN Disorot,LSM GERAM

BandarLampung – TransparanLampung.com----
Anggaran publikasi Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 kembali menuai sorotan publik. Dana publikasi yang dialokasikan melalui Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung dengan nilai mencapai Rp4 miliar diduga tidak transparan dan berpotensi sarat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).


Sorotan tajam tersebut disampaikan oleh Ketua Umum DPP LSM GERAM, Andri Arifin, kepada TransparanLampung.com, Sabtu (15/01/2026).


Menurut Andri, anggaran tersebut diperuntukkan bagi kegiatan publikasi dan ekspos aktivitas pimpinan daerah melalui media elektronik lokal. Namun dalam pelaksanaannya, penggunaan dana itu dinilai tidak terbuka, minim informasi, dan sulit diakses publik, sehingga patut dipertanyakan.


“Nilai anggaran publikasi sangat besar, tetapi mekanisme penyaluran dan daftar media penerima tidak pernah dipublikasikan secara terbuka. Ini patut diduga sarat kepentingan dan beraroma KKN,” tegas Andri.


Lebih lanjut, Andri juga menyoroti adanya dugaan tumpang tindih anggaran, lantaran Pemerintah Kota Bandar Lampung diketahui kembali mengalokasikan anggaran publikasi serupa melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), yang memiliki tujuan sama, yakni publikasi kegiatan Pemerintah Kota Bandar Lampung.


“Ini menjadi rancu dan terkesan pemborosan anggaran. Dua instansi menganggarkan kegiatan dengan tujuan yang sama, sementara kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit. Hal ini jelas bertentangan dengan instruksi Presiden terkait efisiensi anggaran,” lanjutnya.


Atas temuan tersebut, Andri mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit menyeluruh dan terbuka terhadap seluruh anggaran publikasi Pemkot Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025.


“Kami meminta audit dilakukan secara transparan agar tidak ada ruang gelap dalam pengelolaan keuangan daerah, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berlandaskan prinsip good governance,” pungkasnya.


Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan jawaban.

(Tim)

0 Komentar