transparanlampung.com///Bandar Lampung – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10,63 kilogram yang berasal dari Provinsi Aceh dan diduga akan diedarkan ke Pulau Jawa.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026, di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) KM 228, Kabupaten Mesuji.
Petugas dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan satu unit truk yang mengangkut sabu dengan modus disembunyikan di balik muatan durian, guna mengelabui petugas.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Radius, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan peran berbeda.
“Tersangka berinisial YD (33) berperan sebagai kurir, sementara YT (28) dan MR (42) bertindak sebagai pendamping selama perjalanan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, narkotika dengan nilai taksiran mencapai Rp15 miliar itu diketahui berasal dari Aceh dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Pulau Jawa. Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni, yang menyatakan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif selama kurang lebih satu pekan.
“Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan digagalkannya peredaran sabu tersebut, diperkirakan sekitar 40 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika.
“Polda Lampung berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengungkap jaringan yang lebih luas demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.( Aris )

0 Komentar