Kejati Lampung Mulai Telaah Dugaan Korupsi Bimtek Desa Lampung Selatan, Laporan Gamapela Masuk Tahap Penyelidikan

transparanlampung.com // Lampung Selatan —Dugaan bancakan anggaran Bimbingan Teknis (Bimtek) desa di Kabupaten Lampung Selatan resmi masuk radar aparat penegak hukum. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan telah menerima laporan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gamapela terkait dugaan penyimpangan anggaran Bimtek desa dan kini mulai melakukan penelaahan awal pada tahap penyelidikan.


Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan Gamapela terhadap CV Qatrunada Bumi Lampung pada Kamis, 8 Januari 2026, atas dugaan markup anggaran, manipulasi laporan administrasi, hingga indikasi potensi kerugian keuangan negara.


Berdasarkan informasi yang dihimpun TransparanLampung.com, pihak Kejati Lampung membenarkan telah menerima berkas laporan berikut dokumen pendukung dan saat ini tengah mendalami materi laporan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.


“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penelaahan awal sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar salah satu sumber internal Kejati Lampung yang enggan disebutkan namanya.


Laporan Gamapela merupakan hasil investigasi lapangan terhadap pelaksanaan Bimtek desa yang digelar pada 25 Juli 2025 di salah satu hotel eks Sultan Luke, Kota Bandar Lampung. Dalam kegiatan tersebut, Gamapela menemukan sejumlah kejanggalan yang diduga kuat mengarah pada rekayasa anggaran secara sistematis.


Ketua Tim Investigasi Gamapela, Tonny Bakri, mengungkapkan bahwa dokumen anggaran Bimtek terkesan “menggelembung”, namun realisasi kegiatan di lapangan justru minim fasilitas dan tidak sebanding dengan laporan administrasi.


“Ini bukan sekadar asumsi. Kami menemukan indikasi markup biaya, dugaan penggelembungan jumlah peserta, hingga laporan durasi kegiatan yang tidak sesuai fakta. Bahkan ada peserta yang belum menyelesaikan kegiatan namun sudah meninggalkan lokasi,” tegas Tonny.


Gamapela menduga sebagian anggaran Bimtek desa tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya dan berpotensi mengalir ke pihak-pihak tertentu. Praktik tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.


“Atas dasar itu, kami mendesak Kejati Lampung membongkar tuntas dugaan korupsi Bimtek desa Lampung Selatan. Jangan ada tebang pilih. Dana desa bukan untuk dijadikan ladang keuntungan,” ujar Tonny dengan nada keras.


Gamapela juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dan membuka data lanjutan ke publik apabila penanganan perkara dinilai lamban atau tidak serius.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Qatrunada Bumi Lampung maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi dan masih memilih bungkam atas laporan dugaan penyimpangan tersebut.


(Tim)

0 Komentar