Dugaan Aktivitas Galian di Tengah Rencana Pembangunan Gudang di Kedamaian Disorot,Gumung di pangkas
transparanlampung.com_//Bandar Lampung----Aktivitas pengerukan batu gunung dan tanah urug di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, terus menuai sorotan. Di tengah lalu lalang kendaraan pengangkut material dan deru alat berat yang bekerja nyaris tanpa henti, publik mulai mempertanyakan legalitas, pengawasan, hingga dampak lingkungan dari kegiatan tersebut.
Berdasarkan keterangan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, lahan yang kini tampak terus mengalami pengerusan itu diduga disewa oleh seorang pria berinisial AY dengan nilai sekitar Rp25 juta per bulan dari pemilik lahan.
Narasumber menyebut pengambilan batu gunung dan tanah urug tersebut diduga dilakukan untuk kepentingan material pembangunan dan berlangsung secara terstruktur. Narasumber juga mengungkapkan bahwa operasional di lapangan disebut dijalankan atas nama seorang warga sekitar berinisial YN.
“Di lapangan seolah-olah dikelola warga lokal, namun diduga ada pihak lain yang mengendalikan aktivitas tersebut,” ujar narasumber.
Pantauan di lokasi memperlihatkan perubahan kontur lahan yang cukup signifikan. Sebagian badan gunung tampak mulai terpangkas, vegetasi berkurang, dan hasil pengerukan terus diangkut menggunakan kendaraan bertonase besar.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait potensi kerusakan lingkungan dalam jangka panjang. Gunung bukan sekadar hamparan batu dan tanah, melainkan bagian penting dari sistem ekologis yang berfungsi sebagai daerah resapan air, pengendali erosi, penyangga keseimbangan alam, hingga pelindung alami dari ancaman banjir dan longsor.
Dugaan kegiatan yang dipersoalkan legalitasnya tersebut turut menambah sorotan terhadap pengawasan pertambangan dan pemanfaatan material galian di daerah.
Pemerintah pusat sebelumnya juga menegaskan komitmen untuk menertibkan aktivitas pertambangan ilegal dan penyalahgunaan izin sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan serta tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.
Warga meminta aparat penegak hukum segera turun tangan agar tidak muncul persepsi adanya pembiaran terhadap kegiatan yang dipersoalkan tersebut. Aparat juga didorong melakukan investigasi mendalam dan turun langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Warga khawatir, apabila pengerukan dilakukan tanpa pengawasan ketat dan tanpa kaidah lingkungan yang jelas, dampaknya dapat menjadi ancaman serius bagi wilayah sekitar di masa mendatang.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Camat Kedamaian, Joni Efriadi, S.E., membenarkan bahwa di lokasi tersebut rencananya akan dibangun gudang. Namun, ia mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pengambilan batu dan material tanah di kawasan tersebut.
“Setahu saya untuk pembangunan gudang,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung saat dikonfirmasi juga mengaku belum mengetahui secara detail kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut. Pihaknya menyatakan akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Pernyataan sejumlah pejabat tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas alat berat dan kendaraan pengangkut material disebut telah berlangsung cukup lama dan berada di kawasan yang mudah terlihat dari akses utama Jalan Lintas Sumatera.
Regulasi Terkait
Secara regulasi, aktivitas pertambangan batuan, termasuk batu gunung dan tanah urug, wajib memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan yang sah.
Tak hanya soal izin, regulasi juga mengatur kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan pasca aktivitas pertambangan. Hal ini penting untuk mencegah kerusakan bentang alam yang dapat berdampak pada kehidupan masyarakat sekitar.
Publik kini menunggu langkah tegas dari instansi terkait, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, hingga aparat penegak hukum untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum dan tata ruang yang berlaku.
Masyarakat berharap pemerintah tidak sekadar hadir setelah kerusakan terjadi. Sebab ketika gunung mulai hilang sedikit demi sedikit, yang terancam bukan hanya bentang alam, tetapi juga keberlangsungan lingkungan hidup bagi generasi yang akan datang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam informasi narasumber belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait dugaan aktivitas pengerukan tersebut. Upaya konfirmasi lebih lanjut masih terus dilakukan.
(Tim/Bersambung...)
