Kasus Dugaan Penganiayaan Guru di Gunung Sugih Dilimpahkan ke Kejaksaan, Etika Pendidik Jadi Sorotan

transparanlampung.com///Lampung Tengah---- Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang tenaga pendidik berinisial HA di SMP Negeri 1 Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, kini memasuki tahap pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.(11/05/2026)

Perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/329/XII/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG tertanggal 23 Desember 2025 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap rekan sesama tenaga pendidik.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 08 Mei 2026, penyidik Polsek Gunung Sugih menyatakan bahwa berkas perkara telah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan selanjutnya akan diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

Dalam dokumen tersebut, HA diduga melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 471 ayat (1) KUHP baru yang mengatur mengenai dugaan penganiayaan ringan.

Meski dikategorikan sebagai Tipiring, perkara tersebut tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kategori tindak pidana ringan dalam hukum pidana tidak menghapus substansi dugaan perbuatan maupun dampak psikologis yang ditimbulkan terhadap korban.

Kronologi Dugaan Peristiwa

Peristiwa tersebut terjadi pada 23 Desember 2025 di lingkungan sekitar SMP Negeri 1 Gunung Sugih.

Korban yang juga berprofesi sebagai guru saat itu sedang menjalankan aktivitas rutin absensi pagi di sekolah. Tidak lama kemudian, korban diajak oleh rekannya berinisial DLG untuk membeli sarapan dan singgah di sebuah rumah kontrakan yang berada di depan sekolah.

Namun sesaat setelah korban tiba di lokasi, HA diduga datang menghampiri korban dan terjadi dugaan pemukulan terhadap korban yang disebut disaksikan oleh sejumlah orang di lokasi kejadian, termasuk DLG serta penghuni rumah kontrakan tersebut.

Korban mengaku mengalami tekanan psikologis dan merasa dipermalukan atas peristiwa yang terjadi di hadapan beberapa orang.

“Saya sangat terpukul secara mental dan merasa harga diri saya direndahkan di depan orang lain,” ujar korban kepada awak media.

Korban juga menyebut bahwa pihak sekolah sempat melakukan upaya mediasi. Akan tetapi, menurut keterangan korban, mediasi tersebut belum menghasilkan penyelesaian.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak HA belum memberikan keterangan resmi terkait perkara tersebut. Pihak sekolah juga belum memberikan tanggapan resmi terkait proses hukum yang sedang berjalan.


"Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan seorang tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan dalam menjaga etika, pengendalian emosi, serta hubungan baik antar sesama rekan kerja di lingkungan pendidikan.

Ketua Lembaga Pemerhati Pendidikan Perempuan dan Anak, Nelson Aruan, menilai bahwa sikap arogan maupun tindakan yang terkesan menunjukkan dominasi terhadap rekan kerja tidak sepatutnya terjadi di lingkungan sekolah.

“Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi tempat membangun karakter dan keteladanan, bukan tempat mempertontonkan intimidasi ataupun emosi yang berlebihan,” ujar Nelson Aruan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 11 Mei 2026.

Menurutnya, setiap persoalan di lingkungan pendidikan seharusnya diselesaikan melalui komunikasi dan pendekatan profesional, bukan dengan tindakan yang dapat memicu konflik maupun keresahan di lingkungan sekolah.


"Selain menghadapi proses pidana, HA juga berpotensi menjalani pemeriksaan disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN wajib menjaga kehormatan institusi, menaati ketentuan hukum, menjaga etika terhadap sesama pegawai, serta menjadi teladan di lingkungan masyarakat.

Apabila dalam pemeriksaan internal terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, ASN dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.


Praktusi hukum di LampungvTengah "Ahmad Ridho, S..H., menilai bahwa perkara yang melibatkan tenaga pendidik perlu ditangani secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Selain penegakan hukum, pembinaan etik di lingkungan pendidikan juga dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi sekolah.


Publik berharap proses hukum perkara ini dapat berjalan secara objektif, profesional, dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus menjaga marwah dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Tengah.

(Tim)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Kasus Dugaan Penganiayaan Guru di Gunung Sugih Dilimpahkan ke Kejaksaan, Etika Pendidik Jadi Sorotan
  • Kasus Dugaan Penganiayaan Guru di Gunung Sugih Dilimpahkan ke Kejaksaan, Etika Pendidik Jadi Sorotan
  • Kasus Dugaan Penganiayaan Guru di Gunung Sugih Dilimpahkan ke Kejaksaan, Etika Pendidik Jadi Sorotan
  • Kasus Dugaan Penganiayaan Guru di Gunung Sugih Dilimpahkan ke Kejaksaan, Etika Pendidik Jadi Sorotan
  • Kasus Dugaan Penganiayaan Guru di Gunung Sugih Dilimpahkan ke Kejaksaan, Etika Pendidik Jadi Sorotan
  • Kasus Dugaan Penganiayaan Guru di Gunung Sugih Dilimpahkan ke Kejaksaan, Etika Pendidik Jadi Sorotan