Tim Investigasi Soroti Dugaan Mandeknya Penanganan Dua Perkara di Lampung Tengah
transparanlampung.com///Lampung Tengah – Tim Liputan Investigasi Independen Kabupaten Lampung Tengah menyoroti penanganan dua perkara yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Menurut tim investigasi, laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan pemalsuan dokumen yang diajukan ke Polres Lampung Tengah pada 21 Agustus 2025 hingga kini belum memberikan kepastian hukum yang jelas. Laporan tersebut disebut berkaitan dengan kasus TPPO atau PMI nonprosedural yang menimpa korban.
“Penanganan laporan tersebut terkesan belum menunjukkan perkembangan yang signifikan meski telah berjalan cukup lama,” ungkap perwakilan tim investigasi dalam rilis pers yang diterima media.
Selain itu, perhatian juga tertuju pada kasus pengalihan 19 KPM di Kampung Adijaya yang telah dilaporkan melalui Dumas Polda Lampung dan Humas Polres Lampung Tengah. Tim investigasi menilai perkara tersebut semestinya mendapatkan penanganan yang komprehensif mengingat adanya pengakuan Kepala Kampung Adijaya di media mengenai pengalihan data penerima tanpa melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh tim investigasi, penanganan perkara tersebut saat ini masih dalam tahap koordinasi antara pihak kepolisian dan Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran dari sejumlah pihak bahwa persoalan tersebut berpotensi diselesaikan melalui mekanisme administratif tanpa menyentuh aspek hukum yang dilaporkan masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang, Tim Liputan Investigasi Independen Lampung Tengah juga telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada Advokat Hidayanto, S.H. Klarifikasi tersebut berkaitan dengan dugaan benturan kepentingan serta mekanisme pendampingan hukum dalam perkara yang sedang menjadi perhatian publik.
Tim investigasi meminta seluruh pihak terkait memberikan penjelasan terbuka guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat. Mereka menegaskan akan terus mengawal perkembangan kedua perkara tersebut hingga diperoleh kepastian hukum yang jelas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Humas Polres Lampung Tengah, Kasium Polres Lampung Tengah, maupun Inspektorat melalui Irbansus yang telah dihubungi untuk dimintai tanggapan belum memberikan keterangan resmi.
Tim Investigasi berharap seluruh proses penanganan laporan dapat berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
(*)
