MTM Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan BPJN Rp29,8 Miliar ke Kejati Lampung, Minta Audit Lapangan Menyeluruh
transparanlampung.com///Bandar Lampung – Ketua Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung, Ashari Hermansyah, menepati janjinya dengan melaporkan dugaan penyimpangan pada proyek preservasi jalan dan jembatan di Kabupaten Tulang Bawang kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (6/7/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan pekerjaan Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Pematang Panggang – Simpang Bujung Tenuk – Simpang Penawar – Gedong Aji Baru – Rawajitu dengan nilai pagu sebesar Rp29.869.797.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 melalui Satuan Kerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung.
Ashari mengatakan, pengaduan yang disampaikan ke Kejati Lampung merupakan langkah hukum untuk meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
"Pengaduan ini kami sampaikan sebagai upaya hukum agar Kejati Lampung melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan preservasi jalan dan jembatan tersebut yang kami duga mengandung penyimpangan. Dugaan itu mengarah pada adanya unsur perbuatan melawan hukum maupun lemahnya fungsi pengawasan dalam pelaksanaan proyek," ujar Ashari.
Ia juga meminta Kejati Lampung membentuk tim khusus dan menjadwalkan pemeriksaan lapangan bersama MTM, pihak kontraktor, serta BPJN Lampung.
"Harapan kami, Kejati turun langsung ke lapangan bersama seluruh pihak terkait untuk memeriksa kondisi pekerjaan secara menyeluruh. Langkah ini penting guna meminimalkan potensi kerugian keuangan negara serta mengantisipasi adanya dugaan tindak pidana korupsi," tegasnya.
Sebelumnya, BPJN Lampung melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I, dalam surat klarifikasi yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 1.1) Frans Sinarta Nomor PW.04.01/B/BPJN8.5.1/2026/219 tertanggal 30 Juni 2026, menyampaikan empat poin penjelasan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa proyek masih dalam masa pelaksanaan hingga 31 Desember 2026. Kerusakan permukaan jalan disebut terjadi akibat tingginya lalu lintas kendaraan berat dan akan terus diperbaiki selama masa kontrak berlangsung. BPJN juga menyatakan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis serta diawasi melalui monitoring dan audit secara berkala.
Menanggapi klarifikasi tersebut, Ashari menegaskan MTM tetap pada sikapnya untuk melanjutkan investigasi.
"Dalih apa pun yang disampaikan tidak akan memengaruhi langkah kami. MTM tetap konsisten melakukan investigasi lanjutan bersama tim hingga persoalan ini terang benderang," katanya.
Ashari juga mengingatkan bahwa pengungkapan dugaan korupsi proyek infrastruktur bukan hal baru di Lampung. Menurutnya, kasus korupsi proyek Jalan Ir. Sutami–Sribawono yang pernah diungkap aparat penegak hukum menjadi pelajaran penting agar pengawasan terhadap proyek-proyek yang menggunakan uang negara dilakukan secara serius.
"Karena itu kami berharap Kejati Lampung segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
(red)
