Usai Lapor ke Kejati, MTM Kembali Soroti Proyek Jalan Nasional Rp43 Miliar di Pesisir Barat
transparanlampung.com//Bandarlampung– Setelah melaporkan dugaan penyimpangan proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas BTS Provinsi Bengkulu–Simpang Gunung Kemala–Padang Tambak senilai Rp46 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu (15/7/2026), Ketua Umum Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung, Ashari Hermansyah, kembali menyoroti proyek jalan nasional lainnya.
Kali ini, MTM mempersoalkan pelaksanaan proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Simpang Gunung Kemala–Sanggi di Kabupaten Pesisir Barat hingga Kabupaten Tanggamus dengan nilai pagu lebih dari Rp43 miliar, yang berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II BPJN Lampung.
Ashari mengatakan, berdasarkan hasil survei dan investigasi awal, timnya menemukan sejumlah dugaan penyimpangan pada beberapa item pekerjaan, seperti pekerjaan patching (tambal sulam), overlay, perbaikan longsor, retaining wall, hingga pekerjaan jembatan.
Menurutnya, di sejumlah titik masih ditemukan jalan berlubang, retak kulit buaya, retak memanjang, serta permukaan jalan bergelombang meski pekerjaan preservasi sedang berlangsung. Selain itu, MTM juga menyoroti tidak ditemukannya papan informasi proyek di beberapa lokasi.
Pada pekerjaan jembatan, Ashari menduga terdapat penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, termasuk dugaan penggunaan besi tulangan yang tidak memenuhi standar. Ia juga menyebut ada beberapa jembatan di wilayah Bengkunat yang mengalami kerusakan namun belum diperbaiki sehingga dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan.
MTM juga mempertanyakan kualitas pembangunan retaining wall di lokasi longsor Pekon Sedayu, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus. Dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi akan terus didalami melalui pengawasan lapangan.
"Kami mengajak Kejati Lampung, PPK, Satker, kontraktor, dan pengawas pekerjaan turun langsung ke lokasi agar kondisi di lapangan dapat dilihat secara objektif," ujar Ashari.
Ia menegaskan, MTM akan terus melakukan pemantauan hingga masa pemeliharaan proyek berakhir. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan uji beton dan core drill aspal apabila ditemukan indikasi kuat adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
MTM juga berharap BPJN Lampung segera memberikan klarifikasi atas surat pengaduan yang telah disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik. (***)
