Diduga Intimidasi Wartawan Saat Liputan di Sukarame, Kasiyono Resmi Dilaporkan ke Polda Lampung
transparanlampung.com//BandarLampung---,Nelson salah seorang wartawan senior Resmi melaporkan Kasiyono ke Polda Lampung atas dugaan menghalang-halangi kerja jurnalistik disertai tindakan fisik saat dirinya melakukan peliputan di lokasi sengketa lahan di Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Senin (12/10/2026).
Laporan tersebut dilayangkan setelah Nelson mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan ketika hendak mencari informasi terkait aktivitas sejumlah orang yang berupaya memasukkan traktor bajak sawah ke lahan yang diklaim milik Siti Zulaiha.
Nelson mengatakan, lahan tersebut telah lama ditempati Siti Zulaiha selama puluhan tahun. Saat berada di lokasi, ia melihat keramaian akibat adanya aktivitas tersebut dan berinisiatif melakukan peliputan untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.
Namun, ketika berupaya meminta keterangan dari sejumlah orang di lokasi, Nelson mengaku didatangi seorang pria bernama Kasiyono yang melarangnya melakukan peliputan dengan nada membentak dan mengusirnya.
“Padahal, saya sudah menjelaskan bahwa saya wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Namun, Kasiyono justru mempertanyakan kepentingan saya meliput di lokasi tersebut,” ujar Nelson, Rabu (14/10/2026).
Nelson menuturkan, dirinya sempat mempertanyakan dasar tindakan memasukkan traktor bajak sawah ke lahan yang diklaim milik Siti Zulaiha. Namun, menurut pengakuannya, ia justru disebut sebagai preman dan bukan wartawan.
Situasi kemudian memanas. Nelson mengaku Kasiyono sempat menarik dan mencekiknya dari belakang. Tindakan tersebut, menurut Nelson, membuat sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi turun tangan untuk melerai keduanya.
Atas kejadian tersebut, Nelson menilai tindakan yang dialaminya tidak hanya mengganggu keselamatannya, tetapi juga berpotensi menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Ia kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polda Lampung. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor LP/B/792/X/2026/SPOT/Polda Lampung.
Nelson menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana menghalang-halangi kerja jurnalistik. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18, yang mengatur ketentuan pidana terkait tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.
“Saya berharap laporan ini ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai kejadian serupa terulang, baik terhadap saya maupun rekan-rekan wartawan lainnya yang sedang menjalankan tugas di lapangan,” tegasnya.
Menurut Nelson, perlindungan terhadap wartawan penting agar insan pers dapat bekerja secara aman dan profesional dalam mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
Ia juga meminta kepolisian mengusut dugaan tindakan tersebut secara objektif dan menindaklanjutinya berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari Kasiyono mengenai tuduhan tersebut belum dimuat dalam berita ini. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan tetap terbuka untuk memberikan pemberitaan yang berimbang.
(Tim/Red)

