Diduga Langgar Hukum, Proyek Jalan APBD-P 2025 Baru Dikerjakan Awal 2026

transparanlampung.com///BamdarLampung-----Ketua Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung, Ashari Hermansyah, menyoroti keras pelaksanaan proyek Peningkatan Jalan Umbul Kunci, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung, yang 0. kuat melanggar aturan hukum.


Proyek rabat beton senilai Rp1.483.175.229 dari pagu Rp1,5 miliar, bersumber dari APBD Perubahan Tahun 2025 dan dikerjakan oleh CV NE, diketahui baru mulai dilaksanakan pada awal Januari 2026. Padahal, proses lelang telah selesai pada 1 Desember 2025 berdasarkan laman LPSE Kota Bandar Lampung.


Ashari mengungkapkan, dirinya telah melakukan peninjauan lokasi sebanyak tiga kali, yakni pada 10 Desember, 23 Desember 2025, dan terakhir Rabu (07/01/2026). Namun hingga akhir tahun 2025, pekerjaan belum juga dimulai.

Ini bukan proyek multiyears. Kontrak seharusnya selesai di akhir Desember 2025. Tapi faktanya baru dikerjakan Januari 2026. Ini pelanggaran hukum murni,” tegas Ashari.


Ia menilai proyek tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai adendum karena pekerjaan sebelumnya belum berjalan sama sekali. Ashari pun mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun KPK, untuk turun tangan melakukan pemeriksaan.


Pantauan media di lokasi menunjukkan alat berat ekskavator tengah melakukan pemerataan tanah, dengan sebagian badan jalan telah dipasang patok pembatas untuk pengecoran.


Sementara itu, Ketua RT setempat, Hapipi, menyebut pekerjaan jalan tersebut baru berjalan sekitar dua hari. Hal serupa disampaikan Ketua Lingkungan III, Sukandra, yang mengatakan alat berat baru masuk lokasi pada Selasa (06/01/2026).


Hingga berita ini diturunkan, pihak media belum berhasil mengonfirmasi pengawas proyek maupun Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung, karena di lokasi hanya terdapat pekerja dan operator alat berat.(*)

0 Komentar