Papela Kawal Persidangan Kasus KDRT Vivin Hingga Tuntas

transparanlampung.com// Bandar Lampung —Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung (PAPELA) menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Vivin hingga tuntas. Dukungan tersebut ditunjukkan dengan kehadiran langsung Ketua PAPELA, Nina Zusanti, S.H., M.H., beserta jajaran pengurus dalam sidang perdana perkara tersebut.

Sidang perdana digelar pada Senin, 26 Januari 2026, di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjung Karang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa berinisial SWT, yang merupakan mantan suami korban, sempat menyangkal seluruh dakwaan yang dibacakan. Namun setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, terdakwa akhirnya mengakui seluruh perbuatannya di hadapan majelis hakim.

Persidangan sempat diskors selama kurang lebih 15 menit guna memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mempertimbangkan langkah hukum secara lebih matang. Karena terdakwa mengakui perbuatannya, sesuai dengan ketentuan KUHAP baru tahun 2025, proses persidangan dialihkan dari pemeriksaan biasa menjadi pemeriksaan singkat dan selanjutnya dipimpin oleh hakim tunggal.

Sidang lanjutan dipimpin oleh Hakim Tunggal Yusnawati, S.H., dengan agenda mendengarkan keterangan saksi serta saksi korban. Dalam kesaksiannya, korban mengungkapkan bahwa terdakwa telah berulang kali melakukan kekerasan fisik. Puncaknya terjadi ketika terdakwa memukul telinga kiri korban menggunakan benda tumpul hingga menyebabkan memar dan mengakibatkan korban tidak dapat bekerja selama dua hari.

Atas perbuatannya, terdakwa yang merupakan warga Pulang Singkep, Sukarame, didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Sidang dijadwalkan akan kembali digelar pada Rabu, 28 Januari 2026, dengan agenda menghadirkan saksi dan ahli.

Ketua PAPELA, Nina Zusanti, menegaskan bahwa organisasinya akan terus mengawal proses hukum kasus KDRT tersebut hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

“PAPELA sebagai organisasi advokat perempuan berkomitmen memberikan bantuan hukum serta dukungan moral kepada perempuan dan anak-anak korban kekerasan,” tegasnya.

0 Komentar