Akun Medsos Tik-tok di Adukan Seorang Pengacara ke Polres Lampung Tengah

transparanlampung.com//Gunungsugih----Sebuah akun media sosial, Tik-tok di LampungTengah, diadukan oleh seorang pengaca ke Polres Lamteng, karena diduga melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE dan Perlindunga Profesi Advokat. 


Pelapor adalah,  Agung Edi Handoko GW.,SH, seorang pengacara yang tergabung dalam Perkumpulan Pengacara dan Konsuktan Hukum Indonesia (PPKHI)


Laporan pengaduan anggota PPKHI itu-itu diterima siaga jaga reserse PolresLampung Tengah, Bripda Arief Wicaksono, tanggal 26 Januari 2026.

Agung Edi Handoko didampingi delapan kuasa hukum dari kantor hukum  Diah Pratiwi.,SH dan Patners, masing-masing: Edi Dwi Nugroho, SH.M.H, Edi Susanto.,SH., Yudho Himawanto.,SH., Diah Pratiwi.,SH., Boy Fass Sinurat.,SH., Harlinton Sidauruk.,SH., Puji Astutii.,SH., dan Fitriyah.,SH.


Edi Dwi Nugroho, mengatakan dalam tiktor yang sudah beredar viral itu disebutkan bahwa kliennya seorang DPO dan melakukan pemerasan.

"Yang mana, DPO-nya dan soal kasus apa?. Yang diperas juga siapa, tolong buktikan," ujar Edi Susanto, kepada Mitra TV Lampung.Com,  Selasa pagi (27/01/26)


Pelaporan ke pihak hukum, menurut edy adalah, karena akun tiktok dimaksud sudah melecehkan nama baik profesi pengacara. 


"Organisasi penegak hukum jangan dilecehkan. Jangan sembarangan memuat sesuatu yang tidak jelas kebenarannya," tegas Edi Dwi Nugroho,SH.MH


Sementara itu Diah Pratiwi.,SH., meminta polisi segera memproses pengaduan kliennya. Karena selaku pelapor, kliennya sudah dirugikan secara moril dan in materiil.


"Klien kami jelas-jelas mempunyai legalitas dalam beracara dan mempunyai imunitas sebagai penegak hukum, Apapun yang memuat di medsos harus ada kebenarannya. Karena jika salah itu ada konsekuesi hukumnya," terang Diah Pratiwi.,SH.


(Tim)

0 Komentar