Terlindas Dump Truk di By Pass Panjang, Benny Murdani Cacat Seumur Hidup — Perusahaan Dinilai Lepas Tangan

transparanlampung.com///Bandarlampung----Nasib tragis menimpa Benny Murdani (39), seorang ayah tiga anak yang kini harus menjalani hidup dengan cacat permanen akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan By Pass Panjang, Bandar Lampung, Selasa (28/01/2026).


Kecelakaan terjadi saat korban dalam perjalanan pulang kerja di tengah arus lalu lintas padat merayap dan sistem buka-tutup jalan akibat kendaraan terguling di jalur berlawanan. Berdasarkan keterangan saksi, korban diduga tertabrak dan terlindas dump truk, mengakibatkan luka berat: alat vital hancur, anus tidak berfungsi, telapak kaki kiri remuk, serta patah tulang paha kanan. Kondisi tersebut membuat Benny tak lagi mampu bekerja dan hanya terbaring lemah.


Penyidik Polresta Bandar Lampung telah memeriksa saksi-saksi dan mengambil keterangan korban di kediamannya. Namun hingga kini, upaya keluarga korban untuk memperoleh santunan dari perusahaan pemilik dump truk belum membuahkan hasil.


Berdasarkan konfirmasi tim media Senin (26/01/2026), pengurus kendaraan berinisial AN menyatakan PT Bintang Trans Kurniawan belum bersedia memberikan santunan dengan alasan kecelakaan dianggap bukan kesalahan sopir.


Sikap tersebut menuai kritik tajam. Ketua Umum LSM Pemerhati Pembangunan dan Analisis Keuangan Negara, John S. Naga, S.E., menilai perusahaan tidak boleh cuci tangan.


“Korban hari ini cacat permanen dan kehilangan masa depan. Ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal kemanusiaan,” tegas John.


Ia menegaskan, UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 234–235 secara jelas menyebutkan tanggung jawab pengemudi, pemilik kendaraan, dan perusahaan angkutan atas kerugian korban, terlepas dari proses pidana. Selain itu, UU No. 40 Tahun 2007 juga mewajibkan perusahaan menjalankan tanggung jawab sosial (CSR).


“Menolak santunan dengan dalih bukan kesalahan sopir tidak menghapus kewajiban hukum dan moral perusahaan,” tambahnya.


John juga mendorong penguatan kebijakan, antara lain kewajiban santunan awal, pembentukan dana jaminan korban kecelakaan kendaraan berat, hingga sanksi administratif tegas bagi perusahaan yang mengabaikan korban.


Kasus ini kembali menyoroti lemahnya perlindungan korban kecelakaan lalu lintas, terutama saat berhadapan dengan perusahaan besar. Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum dan keberpihakan negara agar korban tidak terus menjadi pihak yang dikorbankan.

(Tim)


0 Komentar