transparanlampung.com///Lampung Selatan--- Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 13 kilogram di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Warga melaporkan adanya sebuah rumah berwarna hijau di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan pengintaian. Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas langsung melakukan penyergapan di lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial F A B, yang diduga sebagai pengedar narkotika di wilayah Lampung Selatan.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan 13 paket besar dan 9 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kamar pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit handphone merek Xiaomi dan 1 buah dompet warna coklat milik pelaku.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, F A B dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Dari sisi ekonomi, nilai barang bukti narkotika tersebut diperkirakan mencapai Rp96.600.000, dan aparat menilai pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 13.800 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
(Aris*)

0 Komentar