transparanlampung.com//Lampung Tengah---- Dugaan tindak kekerasan yang melibatkan oknum guru berinisial HA di SMPN 1 Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, tengah dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025, di depan lingkungan sekolah tersebut, diduga merupakan penganiayaan terhadap rekan seprofesi berinisial F dan satu orang lainnya, DLG.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Lampung Tengah dengan nomor laporan LP/B/329/XII/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG. Berdasarkan informasi yang diperoleh, perkara tersebut telah melalui gelar perkara di Polsek Gunung Sugih dan saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Aparat kepolisian setempat disebut telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku.(23/02/2026)
Selain menempuh jalur pidana, suami korban juga melaporkan dugaan pelanggaran disiplin tersebut ke Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah dengan nomor laporan 800.1.11.1/36/ST/Inspektorat.a.V.1/2026 tertanggal 6 Januari 2026. Laporan itu turut ditembuskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah.
Saat dikonfirmasi, pihak Inspektorat melalui Irbansus menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil satu orang terlapor dan dua orang saksi. “Kami sudah memanggil dua saksi dan satu terlapor. Saat ini sedang dalam proses penyusunan laporan hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Dari sisi pendampingan korban, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Lampung Tengah menyampaikan bahwa korban mengalami trauma akibat kejadian tersebut dan direkomendasikan untuk mendapatkan penanganan lanjutan oleh tenaga profesional, termasuk psikiater.
Pihak terlapor hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sembari menunggu proses hukum berjalan dan adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Regulasi yang Relevan
Secara hukum pidana, dugaan penganiayaan dapat merujuk pada Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan penganiayaan.
Dari aspek kepegawaian, terlapor sebagai aparatur sipil negara (ASN) tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa ASN wajib menjaga integritas, etika, serta perilaku yang tidak merugikan pihak lain maupun mencoreng nama baik instansi. Pelanggaran disiplin dapat dikenakan sanksi ringan, sedang, hingga berat sesuai tingkat kesalahan.
Sebagai tenaga pendidik, guru juga terikat pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mewajibkan setiap guru menjunjung tinggi kode etik profesi dan menciptakan suasana pendidikan yang aman, tertib, dan bermartabat.
Apabila dalam proses hukum dan pemeriksaan internal terbukti terjadi pelanggaran, maka selain sanksi pidana, yang bersangkutan berpotensi menerima sanksi administratif dan etik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan di tingkat kepolisian dan pemeriksaan internal oleh Inspektorat. Publik berharap penanganan perkara ini dilakukan secara transparan, profesional, serta menjunjung asas keadilan bagi seluruh pihak.
(Tim)

0 Komentar