Dua Ahli Dihadirkan, Sidang Gugatan Roya di PTUN Bandar Lampung Soroti Sikap ATR/BPN Lampung Timur

transparanlampung.com//Bandar Lampung — Sidang lanjutan gugatan terkait penolakan pencoretan hak tanggungan (roya) kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung, Kamis (30/4/2026). 


Kuasa hukum penggugat, Hj. Aprilliati, SH, bersama tim yang terdiri dari Dr. Watoni Nurdin, SH., MH, Samson Siagian, SH., MH, Liza Novianti, SH, dan Made Dwipayana, menghadirkan dua ahli untuk memperkuat dalil gugatan terhadap pihak tergugat, yakni Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Timur.


Sementara itu, pihak tergugat dari ATR/BPN Lampung Timur tampak hanya diwakili satu orang kuasa hukum dalam persidangan tersebut.


Majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis, Gayu Rahantyo, SH, bersama hakim anggota lainnya, menggali keterangan dari para ahli terkait alasan penolakan roya atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1332 dan SHM Nomor 1333 atas nama Khuzil Afwa Kahuripan.


Dalam persidangan, salah satu ahli menjelaskan bahwa pada awalnya telah terjadi audiensi antara pihak penggugat dengan Kepala BPN Lampung Timur. Dalam pertemuan tersebut, pihak BPN menyatakan belum dapat melakukan proses roya dengan alasan objek tanah masih dalam tahap pemetaan.


Ahli lainnya menerangkan bahwa secara administratif dan praktik di lapangan, proses roya seharusnya dapat dilakukan sepanjang kewajiban debitur kepada pihak perbankan telah diselesaikan. Ia juga menegaskan bahwa kepemilikan tanah yang diperoleh melalui jual beli yang sah, sebagaimana dialami Khuzil Afwa Kahuripan dari orang tuanya, pada prinsipnya tidak menjadi penghalang untuk dilakukan roya.


Selain itu, dalam keterangannya di persidangan, ahli juga menyinggung bahwa dalam praktik umum, tidak ditemukan kendala berarti dalam proses roya terhadap sertifikat tanah yang telah lunas dari beban pinjaman bank.


Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli ini, mengemuka pertanyaan utama: mengapa pihak ATR/BPN Lampung Timur menolak melakukan roya atas dua sertifikat milik Khuzil Afwa Kahuripan, sementara dalam kasus lain yang serupa, proses roya dapat berjalan tanpa hambatan.


Padahal, secara umum, roya merupakan hak pemilik sertifikat setelah kewajiban terhadap kreditur diselesaikan, dan menjadi bagian dari kepastian hukum atas status tanah.


Sidang masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim mengambil putusan. Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut kepastian hukum atas hak atas tanah serta konsistensi kebijakan administrasi pertanahan.(*)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Dua Ahli Dihadirkan, Sidang Gugatan Roya di PTUN Bandar Lampung Soroti Sikap ATR/BPN Lampung Timur
  • Dua Ahli Dihadirkan, Sidang Gugatan Roya di PTUN Bandar Lampung Soroti Sikap ATR/BPN Lampung Timur
  • Dua Ahli Dihadirkan, Sidang Gugatan Roya di PTUN Bandar Lampung Soroti Sikap ATR/BPN Lampung Timur
  • Dua Ahli Dihadirkan, Sidang Gugatan Roya di PTUN Bandar Lampung Soroti Sikap ATR/BPN Lampung Timur
  • Dua Ahli Dihadirkan, Sidang Gugatan Roya di PTUN Bandar Lampung Soroti Sikap ATR/BPN Lampung Timur
  • Dua Ahli Dihadirkan, Sidang Gugatan Roya di PTUN Bandar Lampung Soroti Sikap ATR/BPN Lampung Timur