Atas Laporan Masyarakat Ditindaklanjuti,Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Polisi
transparanlampung.com//Pesawaran---Peran aktif masyarakat dalam pemberantasan narkoba kembali membuahkan hasil. Laporan warga terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Sukaraja 1, Gang Pemuda, RT/RW 01, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, ditindaklanjuti Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung.
Langkah cepat berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pengintaian dan penyisiran di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba. Petugas kemudian memusatkan pengamatan pada salah satu rumah di wilayah Sukaraja.
Di bawah pimpinan AKBP Radius, petugas melakukan penyergapan dan mengamankan seorang pria berinisial AG yang diduga sebagai pengedar narkotika.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam sebuah kaleng permen. Dari lokasi tersebut diamankan beberapa paket sabu dengan total berat 11,27 gram. Petugas juga menemukan dua paket sabu di dalam jok sepeda motor milik tersangka dengan berat masing-masing 2,68 gram dan 1,99 gram.
Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 15,95 gram. Selain itu, polisi turut menyita satu timbangan digital, satu perangkat alat hisap (bong), satu klip kecil berisi serbuk diduga ekstasi, dua unit telepon seluler Android, satu bundel plastik klip bening, dan satu dompet.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui menjual dan mengonsumsi narkotika jenis sabu serta ekstasi. Ia juga mengaku barang tersebut diperoleh dari PWD alias PS yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Lampung untuk menjalani proses hukum dan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.
(Aris)
