BBWS Klaim Proyek Sesuai Spek, MTM Balik Tantang: Mana Bukti Uji Lab?”

transparanlampung.com//BandarLampung Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung membantah klarifikasi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung terkait dugaan penyimpangan pembangunan Pengaman Pantai Mandiri Sejati di Kabupaten Pesisir Barat, yang bersumber dari APBN 2026.

Ketua MTM Lampung, Ashari Hermansyah, menilai jawaban BBWS belum menjawab secara substansial sejumlah temuan yang disampaikan lembaganya. Ia juga membantah pernyataan bahwa MTM tidak melakukan konfirmasi sebelum mempublikasikan hasil temuan.

Ashari mengatakan, MTM telah menyampaikan surat konfirmasi sejak 28 Juli 2026 dan melakukan komunikasi hingga 7 Agustus 2026 terkait dugaan penyimpangan dalam pekerjaan tersebut.

Menurutnya, MTM bekerja berdasarkan hasil survei lapangan dan tidak memiliki kepentingan terhadap proyek maupun pihak tertentu.

“MTM konsisten dan profesional dalam melakukan survei maupun publikasi. Kami tidak memiliki kepentingan apa pun. Yang kami lakukan adalah mencari dan mengawasi potensi penyimpangan yang mengarah pada korupsi atau kerugian negara,” ujar Ashari.

Ia menjelaskan, sedikitnya terdapat dua persoalan yang dikonfirmasi kepada BBWS. Pertama, pekerjaan persiapan yang diduga tidak sesuai, antara lain tidak terlihat papan informasi proyek serta pagar pengaman di sekitar lokasi pekerjaan.

Kedua, terkait material buis beton pracetak, yang diduga menggunakan campuran pasir laut serta tulangan besi yang berkarat dan tidak sesuai standar.

Sementara itu, dalam surat jawaban klarifikasi BBWS bernomor SA040/B/Bbws2.b/2026/040 perihal konfirmasi, yang ditandatangani Kepala SNVT PJSA Mesuji Sekampung berinisial SW dan dikirim secara elektronik pada 11 Agustus 2026, disebutkan bahwa pelaksanaan pekerjaan dan material yang digunakan telah memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan dalam surat perjanjian atau kontrak pekerjaan.

Dalam poin lainnya, BBWS menyatakan belum menerima surat MTM bernomor DIR-B.262/UM-MTM.LPG/VII/2026 tertanggal 28 Juli 2026 terkait konfirmasi dugaan penyimpangan pembangunan Pengaman Pantai Mandiri Sejati.

Pernyataan tersebut kemudian dibantah MTM.

Ashari mengaku telah mengirimkan surat keberatan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BBWS Mesuji Sekampung. Langkah itu dilakukan dengan mengacu pada Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya terkait permintaan informasi yang ditanggapi tidak sesuai dengan isi permintaan.

“MTM sebagai pihak pemohon telah menyampaikan surat pada 28 Juli 2026 dan kami memiliki bukti penerimaan surat. Jadi, pernyataan bahwa surat tersebut belum diterima perlu dibuktikan secara administratif,” tegas Ashari.

Ia juga mempertanyakan jawaban BBWS yang menyebut material telah memenuhi persyaratan teknis. Menurutnya, BBWS belum melampirkan bukti pendukung berupa hasil pengujian laboratorium maupun dokumen kontrak yang dapat menunjukkan spesifikasi material yang digunakan.

“Kalau disebut sudah memenuhi spesifikasi, kami meminta bukti validnya. Misalnya hasil uji laboratorium terhadap buis beton dan dokumen kontrak yang menjadi dasar spesifikasi pekerjaan,” katanya.

Ashari menyebut MTM memiliki sejumlah bukti dan temuan lapangan yang menjadi dasar permintaan klarifikasi.

Pertama, terdapat video yang telah diunggah melalui kanal YouTube @mtmlampung, termasuk percakapan dengan salah satu petugas pada 12 Juli 2026 terkait material pasir yang disebut digunakan sebagai campuran.

Kedua, dalam surat konfirmasi 28 Juli 2026, MTM mempertanyakan pekerjaan persiapan, khususnya keberadaan papan informasi proyek dan pagar pengaman di lokasi pekerjaan.

Ketiga, MTM menemukan dugaan penggunaan tulangan rangka buis beton yang tidak sesuai standar, selain kondisi besi yang disebut telah berkarat.

Atas persoalan tersebut, MTM memberikan kesempatan kepada BBWS untuk memberikan klarifikasi secara terbuka dan dilengkapi bukti pendukung.

“Kami memberikan kesempatan kepada BBWS untuk menjawab secara valid. Jika memang material buis beton sesuai spesifikasi, silakan lampirkan hasil uji laboratorium. Jika mengacu pada kontrak, lampirkan pula dokumen kontraknya,” pungkas Ashari.

MTM menegaskan, permintaan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara, sekaligus untuk memastikan pembangunan yang dibiayai APBN 2026 dilaksanakan sesuai spesifikasi, ketentuan kontrak, dan prinsip transparansi.

 (**)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • BBWS Klaim Proyek Sesuai Spek, MTM Balik Tantang: Mana Bukti Uji Lab?”
  • BBWS Klaim Proyek Sesuai Spek, MTM Balik Tantang: Mana Bukti Uji Lab?”
  • BBWS Klaim Proyek Sesuai Spek, MTM Balik Tantang: Mana Bukti Uji Lab?”
  • BBWS Klaim Proyek Sesuai Spek, MTM Balik Tantang: Mana Bukti Uji Lab?”
  • BBWS Klaim Proyek Sesuai Spek, MTM Balik Tantang: Mana Bukti Uji Lab?”
  • BBWS Klaim Proyek Sesuai Spek, MTM Balik Tantang: Mana Bukti Uji Lab?”