LSM GERAM Desak Pemkot Bandar Lampung Bongkar Bangunan Liar di Fasum, Oknum PPPK Kemenag Disorot
transparanlampung.com///Bandarlampung----Dinamika pedagang sudah menikmati hasil berdagang sejak puluhan tahun menempati Fasum milik Pemkot Bandar Lampung dari persoalan menjadi ajang bisnis, ada yang mendapatkan hasil dari mereka ditengah efisiensi dan ekonomi sulit, namun hasil dari tanah tersebut, diduga tidak masuk ke PAD.
Ada oknum yang diduga ASN yang bekerja di bawah Kemenag Kota Bandar Lampung memanfaatkan tanah tersebut dari oknum tersebut tidak berdagang, tapi justru dia seakan-akan playing victim, tidak ada penghasilan lagi selain dari Lapak tersebut, padahal dia memiliki penghasilan lain suami istri bekerja dan memiliki TK.
Artinya lokasi ini sudah akut ibarat penyakit dan menjadi kebohongan kemudharatan berkepanjangan, sehingga sudah benar Pemerintah Kota Bandar Lampung sementara ini dikembalikan lahan tersebut sebagai fungsi awalnya, karena adanya dugaan bangunan-bangunan ilegal/liar yang membangun di tanah Pemkot Bandar Lampung
Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Kecamatan Tanjung Senang tidak ujug-ujug merelokasi tempat tersebut menjadi Ruang Terbuka Hijau yang didalamnya memiliki rencana terdapat wahana anak dan taman bermain yang juga menjadi penyerapan air, karena daerah tersebut menjadi langganan banjir sehingga lokasi tersebut dapat memberikan solusi warga menikmati RTH, "ujar Ayup Jumat (23/10/2026).
Perencanaan sudah dilakukan melalui Musrenbang Kecamatan Tanjung Senang di Aula kecamatan 11 Februari 2026, kemudian oleh Camat Tanjung Senang sebelumnya, lokasi itu pedagang sudah minta dikosongkan dari sebelum lebaran 2025, namun belum juga secara pro aktif dan dilakukan secara mandiri oleh para pedagang.
Pemilik warung yang menempati Fasilitas Umum milik Pemkot Bandar Lampung di Jl. Raflesia Raya RT 013/Lk I Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung agar mengosongkan lahan tersebut karena akan dipergunakan Pemkot Bandar Lampung dan kami beri waktu satu bulan untuk mengosongkan Fasum tersebut. Surat teguran satu bernomor : 000/33/VI.66/X/2026, Bandar Lampung 13 Oktober 2026, ditandatangani Sekretaris Lurah Nur Hayati dengan tembusan Camat Tanjung Senang, tidak ada tembusan untuk Wali Kota Bandar Lampung.
Ayup selaku Kabid Pemberdayaan masyarakat dan UMKM LSM Gerakan Rakyat Menggugat Provinsi Lampung sangat mendukung langkah nyata Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mengambil alih lahan yang sudah lama dengan membongkar bangunan liar yang ditempati oleh pedagang tanpa ijin resmi Pemerintah selanjutnya akan dibuat tempat RTH yang dapat digunakan masyarakat umum.
Pemkot Bandar Lampung mulai berbenah untuk memperbaiki dan menyiapkan RTH di wilayah Tanjung Senang dengan adanya RTH tersebut akan banyak menyerap lapangan kerja bagi warga sekitar Tanjung Senang, sehingga in harua didukung semua pihak, "terang Ayup.
Masyarat Tanjung Senang pasti akan senang karena akan menyerap lapangan kerja dan membuat indah daerah dan bertambah Icon Bandar Lampung.
Pemkot Bandar Lampung harus tegas tapi tidak harus dengan kekerasan dan cara Humanis, karena sudah lama praktik pungutan liar yang kekenyangan ya kekenyangan di lokasi tersebut hingga terjadi penjualan lokasi dan ajang bisnis dengan cara yang tidak resmi, "ungkap Ayup.
Pemerintah tidak boleh kalah oleh oknum yang memikirkan kepentingan perorangan, apalagi hanya segelintir orang daripada mengorbankan masyarakat banyak, "pesan Ayup.
LSM Geram bersama media Sumberpintar siap mendukung aksi nyata pemerintah tersebut kebijakan yang baik untuk masyarakat banyak, sehingga Tanjung Senang ASRI dan kita wujudkan rencana Bunda Eva selaku Wali Kota Bandar Lampung bersama-sama, siap membantu terciptanya suasana kondusif tanpa ada keributan dan menyadari posisi masing-masing, " tegas Ayup.
Bagi yang mendukung Pemerintah Kota Bandar Lampung yang memang benar-benar pedagang UMKM bukan oknum yang mengaku-ngaku dan Siap berdagang, Pemkot akan rapihkan dan relokasi di tempat tersebut, LSM Geram siap menjadi fasilitator warga untuk mencari nafkah hidup, sehingga menjadi terarah, tertib, rapih, indah dan masuk ke Kas PAD melalui parkir, sampah dan tempat berdagang tersebut dikelola dengan baik, sehingga tidak dimanfaatkan oleh oknum, dan gerakan ini merupakan Gerakan Bapak Presiden juga yaitu ASRI harus kita dukung bersama, " harap Ayup.
Ayup pun menyoroti terdapat satu oknum pegawai Kemenag Kota Bandar Lampung yang bekerja sebagai PPPK di KUA Tanjung Senang dia tidak berdagang dan juga ia telah membohongi publik, seakan-akan dia playing victim tidak memiliki lagi selain penghasilan dari lapak tersebut," pintanya
Ayup pun menyoroti langkah dan sanksi oknum tersebut yang telah berbohong dimuka umum dengan memanfaatkan media sosial di hadapan Kadis BKPSDM Bandar Lampung, dia seakan-akan tidak miliki penghasilan dari lapak tersebut dan ternyata Abu Salim adalah oknum pegawai yang dinaungi Kemenag Kota Bandar Lampung
Ia pun mempertanyakan apakah pantas oknum yang bekerja di Kemenag Kota Bandar Lampung bernama Abu Salim berbohong dihadapan publik?.
Publik menunggu langkah nyata dari Kemenag RI hingga Kemenag Kota Bandar Lampung terhadap oknum tersebut yang mengaku-ngaku berdagang padahal dia menyewa orang untuk berjualan disitu dan bos nya adalah Abu Salim anak buahnya bernama Tantrin sebagai orang suruhan Abu Salim. Seorang oknum ASN Kemenag diduga telah berbohong dan menghalang-halangi kinerja pemerintah dan juga itu adalah tanah Fasum pemerintah bukan milik Abu Salim tanah tersebut, saya tahu persis lokasi tersebut , "ungkap Ayup.
Menjadi pertanyaan apakah dia ingin menjadi pebisnis ataukah ingin menjadi ASN sebagai pengabdian masyarakat, karena petugas pemerintah yang sudah digaji oleh negara dan bekerja dinaungi Kemenag, sudah seharusnya menjadi teladan sebaiknya tidak berbohong, jika tidak diberikan sanksi akan menjadi marwah buruk terhadap Kemenag RI dan pegawai lain akan ada semena-mena bekerja tanpa profesional yang sudah disumpah sebagai abdi negara serta akan terbiasa berbohong.
Itukan aset pemerintah, kenapa oknum tersebut masih menggunakannya dan ini harus diusut tuntas oleh APH yang diduga ada potensi merugikan negara tanpa masuk PAD dan juga kenapa seakan ada pembiaran oleh petugas kelurahan bertahun-tahun, bagaimana mereka perolehnya dan dengan siapa saja mereka ijin, hingga puluhan tahun bisa berdiri di tanah milik Pemkot Bandar Lampung dengan aman apakah ada praktik jual beli lokasi yang mahal hingga pulihan juta rupiah sehingga mereka ngotot tetap tidak mau direlokasi?.
Diharapkan kepada pedagang yang menempati tanah Pemkot Bandar Lampung dapat kooperatif tidak memancing keributan karena bagi yang menempati lahan tanpa ijin pemilik dan menghalangi petugas saat bekerja ada pidananya, Mari kita mendukung langkah baik Pemkot Bandar Lampung, "tegas Ayup.
Dtiambahkan olehnya Pemerintah Kota Bandar Lampung, tidak boleh kalah oleh oknum yang ingin menguasai lahan Pemerintah tanpa ijin yang dapat berpotensi merugikan negara tidak masuk kas negara, " harap Ayup selaku Kabid Pemberdayaan masyarakat dan UMKM LSM Geram Provinsi Lampung. (Tim)
